Senin, 10 Februari 2014

AZAS – AZAS KEUANGAN PONDOK PESANTREN AL URWATUL WUTSQO


Azas-azas keuangan Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo Bulurejo Diwek Jombang, adalah pedoman pokok keuangan yang dibuat demi tegaknya tujuan pendirian. Azas-azas ini, wajib diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lembaga yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo, yaitu : yayasan, pengurus, dosen, guru, karyawan, santri, siswa / mahasiswa pada semua jenjang pendidikan. Dengan sengaja melanggar azas-azas ini, berarti menghianati tujuan pendirian. Menghianati tujuan berarti merobohkan Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo Bulurejo Diwek Jombang.
Azas pertama : Tiada biaya bukan penghalang mencari ilmu. Oleh Karena itu, bagi yang tidak mampu, pembayaran keuangan bisa ditunda sampai dimampukan oleh Allah SWT, dan bahkan jika sampai meninggal dunia belum dimampukan, maka bebas dari semua biaya. Berlaku pada semua jenjang Pendidikan.
Azas kedua : Membiayai ilmu berarti jihad fi sabilillah. Harta untuk jihad, pasti dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT. Mahasiswa diajar membelanjakan sebagian rizki dari Allah SWT demi kepentingan ilmu. Pimpinan, guru / dosen dan karyawan dipilih dengan pertimbangan ruh jihadnya / semangat perjuangannya.
Azas ketiga : Transparasi dan kejelasan. Tidak ada kebohongan. Keuangan yang dikelola oleh semua lembaga yang ada semata – mata untuk ilmu dan kemajuan lembaga. Kartu keuangan diformat sedemikian rupa, sehingga memungkinkan diterapkan azas pertama dan kedua. Cicilan dilaksanakan sewaktu-waktu diberi kemampuan oleh Allah SWT. Ukurannya adalah kemampuannya dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Jika akhir masa studi, keuangan bersaldo minus, maka tidak menghalangi pengambilan ijazah, SKHU, transkrip nilai, dsb.
Azas keempat : manfaat, kesederhanaan dan Kemudahan. Setiap santri / siswa / Mahasiswa mendapat fasilitas dan perlakuan yang sama sesuai dengan jenjang pendidikannya, tanpa dibedakan anak mampu dan tidak mampu serta tidak dikurangi haknya untuk memperoleh ilmu. Diharapkan yang mampu membantu / mensubsidi yang tidak mampu.
Dengan kesepakatan bersama, dapat merubah nominal keuangan dsb, asalkan tidak merubah keempat azas tersebut diatas.
Jombang, 17 Maret 2006
Pengasuh,

Drs. M. Qoyim Ya’qub

Desain Jasket HISBAD 2014